Penetapan NIP CPNS 2019 Selesai, Simak Jadwal Terbit SK dan Penggajian

- 2 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, yakni penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan dan akan ditetapkan BKN pada Desember 2020. 

Rampungnya penetapan NIP CPNS 2019 tentu membuat para CPNS merasa lega, karena tak lama lagi mereka akan siap mengabdi sebagai calon ASN untuk bekerja di instansi masing-masing.

 

Pihak BKN sendiri sudah mengatakan sekitar awal Desember adalah waktu penetapan NIP CPNS 2019.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

Baca Juga: Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Naik, Menko Luhut: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun

Meski demikian, para peserta yang NIP-nya sudah ditetapkan belum berstatus PNS, karena masih harus melalui tahap penilaian kompetensi dan kinerja pada instansi tempat mereka bekerja.

Melansir informasi dari website resmi BKN, jika tidak ada kendala teknis, maka SK CPNS 2019 rencananya akan terbit pada awal Desember 2020 dan para CPNS mulai menerima gaji pada awal Januari 2021.

Berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, para CPNS nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sebaliknya, jika CPNS tidak memenuhi kriteria penilain pada tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentutan waktu yang ditetapkan.

BKN juga mengatakan bahwa penetapan keputusan pengangkatan (SK) CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair Jika 8 Hal Ini Ternyata Dimiliki Pekerja

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Untuk penggajian, CPNS akan benar-benar digaji setelah melakukan tugas, dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dan baru akan digaji pada awal Januari 2020.

Data BKN mencatat dalam formasi CPNS 2019 sebanyak 150.315 NIP sudah siap diterbitkan bila kelulusan sudah diumumkan dan dilanjutkan pemberkasan.

Melansir informasi dari beberapa sumber, berikut tahap pengusulan NIP CPNS 2019 sesuai dengan peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
  2. Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi.
  3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
  • usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  • usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  • usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi

Baca Juga: Pengumuman! Segera Habiskan Saldo Kartu Prakerja Sebelum 15 Desember 2020

  1. PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
  2. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

Baca Juga: Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Diprediksi Hingga Tahap 6?

Itulah tahap pengusulan NIP yang dilakukan setelah tahap pemberkasan CPNS 2019. Jika sebelumnya ada kesalahan pada berkas yang diunggah, BKN telah menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang sudah mengunggah berkas tersebut.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x