Penetapan NIP CPNS 2019 Selesai, Simak Jadwal Terbit SK dan Penggajian

- 2 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, para CPNS nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sebaliknya, jika CPNS tidak memenuhi kriteria penilain pada tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentutan waktu yang ditetapkan.

BKN juga mengatakan bahwa penetapan keputusan pengangkatan (SK) CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair Jika 8 Hal Ini Ternyata Dimiliki Pekerja

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Untuk penggajian, CPNS akan benar-benar digaji setelah melakukan tugas, dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dan baru akan digaji pada awal Januari 2020.

Data BKN mencatat dalam formasi CPNS 2019 sebanyak 150.315 NIP sudah siap diterbitkan bila kelulusan sudah diumumkan dan dilanjutkan pemberkasan.

Melansir informasi dari beberapa sumber, berikut tahap pengusulan NIP CPNS 2019 sesuai dengan peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x