Baca Juga: Dokter Pribadi Maradona Diduga Lakukan Pembunuhan Tak Disengaja
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Romantis Indonesia Terbaik untuk Temani Libur Akhir Tahun Kamu!
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal belum menerima BSU, silahkan informasikan data berikut terlebih dulu agar dibantu cek:
1. Nomor referensi/nomor kepesertaan
2. Nama lengkap
3. Tempat, tanggal/bula/tahun lahir,” tulis akun @BPJSTK, dikutip dari Twitter.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Disalurkan ke Rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri!
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.