Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Ini Hadapi Hujan Lebat pada 30 November 2020, Waspada dan Hati-Hati!
Baca Juga: Pemberkasan NIP Guru PPPK Diprediksi Akan Keluar 1 Desember 2020, Simak Lengkap Alur Penentuannya!
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM Ls) kepada kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
7. Proses penyaluran bantuan oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.