Pada saat ujian seleksi SKD CPNS 2021 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta
Jika melansir dari Pengumuman BKN pada seleksi CPNS 2019 nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 maka terdapat beberapa ketentuan atau tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda perhatikan.
Kewajiban yang harus diperhatikan
- Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
- Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Untuk peserta yang mengenakan jilbab, wajib untuk menggunakan jilbab warna gelap
- Duduk pada tempat yang ditentukan oleh panitia.
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
- Fokus mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Bakal Cair? Berikut Cara Cek Nama di Kemnaker.go.id
Baca Juga: Kepala Program Nuklir Dibunuh, Iran Tuding Israel
Larangan yang perlu Anda ketahui
- Tidak perlu membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
- Tidak diperbolehkan memakai jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
- Tidak diperkenankan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
- Tidak menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
- Dilarang merokok dalam ruangan
- Tidak keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Itulah kewajiban dan larangan bagi peserta pada saat mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2021 mendatang.
Jika Anda mematuhi hal-hal tersebut, akibat terburuknya Anda akan dinyatakan gagal dalam tes tersebut.
Oleh karena itu, pahami dan patuhi betul aturan yang telah dibuat oleh panitia CPNS 2021 nanti.***