5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kalian Ketahui!

- 29 November 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

MenPAN-RB Andi mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, dimana sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski sama-sama dibuka pada tahun 2021 nanti, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama loh meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara dengan CPNS!

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

Baca Juga: Dinas Sosial Sumatera Selatan Pastikan Stok Beras untuk Bantuan Bencana Mencukupi Sesuai Kebutuhan

Baca Juga: 5 Keuntungan yang Kamu Dapatkan Jika Telah Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021 Pahami Sistem Penggajian Terbaru PNS ke Depan

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair, Bisa Cek Nama Penerima dengan Login Lewat HP!

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 3 Keuntungan yang Akan Diperolah, Ada Penambahan Jumlah Kuota!

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadj PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.

Nah, bagaimana? Mau mendaftar PPPK atau CPNS pada tahun 2021 nanti?

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x