Formulasi gaji yang abru akan ditentukan berdasarkan beban keerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pangkat, golongan ruang, dan masa kerja tak lagi menjadi tonggak ukur penetapan gaji PNS seperti sebelumnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi
Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 6 Diperkirakan Cair Pekan Ini, Pastikan Kamu Memenuhi 6 Persyaratan Ini
Sementara untuk tunjang PNS yang meliputi tunjang kinerja, akan dihitung dari capaian kinerja masing-masing PNS. Kemudian untuk tunjangan kemahalan, akan didasrkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan adanya pengumuman ini dapat memberikan gambaran kepada PNS maupun CPNS yang nantinya akan bergabung dengan ASN.****