Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini Jangan Sampai Terlewat!
Baca Juga: Memaknai Tema Hari Korpri Tahun 2020: ‘Berkontrbusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa’
Adapun persyaratan sebelum mendaftar seleksi PPPK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:
1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.***