Belum Terima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini

- 29 November 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Memaknai Tema Hari Korpri Tahun 2020: ‘Berkontrbusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa’

Oleh karena itu, pekerja harus tahu terlebih dahulu mengenai proses tahapan yang harus dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS tersebut.

Berikut Pedoman tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020:

1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini Jangan Sampai Terlewat!

Baca Juga: 6 Dosa Orang Tua Pada Anak yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Pilih Kasih

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x