Namun, hingga saat ini terkait kebenaran hal tersebut masih belum dikonfirmasi pihak Kemnaker.
Sebelumnya, Ida Fauziyah dalam keterangannya mengimbau bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk segera melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Formasi Sepi Peminat Ini Bisa Jadi Peluang Lolos CPNS
Berikut call center yang bisa dihubungi pekerja atau buruh jika memiliki keluhan kendala.
Telp: 021-5255733
CallCenter: 021-50816000
Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.***