Baca Juga: Update Terbaru Harga HP Samsung Galaxy Akhir November 2020, Ada yang di Bawah 1 Juta!
Adapun syarat untuk dapat menikmati Bataru ini adalah tenaga kependidikan yang pendapatannya dibawah Rp8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.
"Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar mencoba meningkatkan kesejahteraan dengan tidak selalu meningkatkan pendapatan, tapi menurunkan pengeluaran, yang biasanya cicilan untuk kontrak rumah nanti akan kita geser kepada rumah milik sendiri dengan program Bataru ini," tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Cair ke Rekening BCA, BNI dan BRI! Begini Cara Cek Saldo
Baca Juga: Jasad ABK Tugboat Atlas yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Dievakuasi
Gubernur Jabar juga menjelaskan, dirinya akan mencoba memaksimalkan program Bataru ini pada tahun depan dengan mencari titik lokasi yang baru dan sasaran yang lebih luas.
Peluncuran program Bataru ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pengembang Indonesia dengan bank BJB.***