BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair! Berikut Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

- 25 November 2020, 12:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima pada Selasa 24 November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima pada Selasa 24 November 2020. //instagram.com//kemnaker

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beserta Keluarga

Nah berikut ini adalah mekanisme pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 termin 2 ini sampai bisa Kamu cairkan dananya.

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah