Sudah Cair! Berikut 3 Cara Jitu Cek Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 24 November 2020, 21:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah) /Kemnaker./

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kelima ini meleset satu hari dari prediksi, yakni pada Selasa, 24 November 2020.

Setelah ditunggu-tunggu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima akhirnya cair juga.

Namun, tak disebutkan berapa jumlah pekerja yang menerima saluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kelima ini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman Instagram resmi kemnaker @kemnaker.

Menilik dari data sebelumnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan jika dijumlahkan dari termin 2 tahap 1 sampai 4 telah dibagikan kepada 10,48 juta penerima.

Baca Juga: Akui Dirinya Siap Mati, Feby Febiola: ‘We Have To Be Ready, Tuhan Pasti Punya Rencana’

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair, Sudah Cek Saldo Rekening?

Jika dipersenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh dari tahap 4 lalu.

Kuota calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini kemungkinan mencapai 2 juta atau lebih pekerja atau buruh.

Jadi, tunggu apalagi ayo cek rekening Anda sekarang atau cek dulu NIK-mu di laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka 2021, Berikut 5 Perbedaan yang Wajib Kalian Ketahui! Jangan Sampai Keliru

Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Tahap 5

Penerima dapat mengecek apakah termasuk kedalam daftar sebagai calon penerima BLT BPJS. Tak perlu untuk datang secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda dapat dengan mudah melakukannya secara online. Berikut caranya:

Website Kemnaker

  • Pertama kunjungi website resmi Kemnaker. Dengan cara buka website resmi Kemnaker www.kemnaker.go.id di browser yang akan digunakan
  • Selanjutnya Klik Daftar
  • Lengkapi Pendaftaran akun dengan benar yang terdiri dari dua yakni biodata dan akun
  • Untuk biodata isi dengan NIK dan nama bapak atau ibu kandung dan untuk akun isi dengan alamat email, nomor handphone, dan password.
  • Pastikan data yang akan dimasukkan sudah valid.
  • Lalu klik Daftar sekarang
  • Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan secara SMS ke nomor hp yang Anda daftarkan.
  • Setelah kode OTP dikirimkan, lakukan aktivasi akun dengan cara kembali ke website www.kemnaker.go.id dan klik tombol Masuk atau Login
  • Ada 7 tahapan untuk dapat mengisi kolom website
  • Kolom website tersebut seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Pastikan untuk mengisi kolom dengan data yang benar dan lengkap
  • Setelah terisi semua, maka akan muncul pemberitahuan pada dashboard apakah Anda masuk kedalam daftar penerima subsidi gaji.

Baca Juga: Sinopsis Film Rambo III Tayang 24 November 2020 Pukul 21.00 WIB di Big Movies GTV

Baca Juga: Sinopsis Film Criminal: Aksi Kevin Costner Sebagai Agen Rahasia CIA di Bioskop Trans TV Malam Ini

Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Calon penerima mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu, apabila berhasil maka akan mendapatkan PIN
  • Persyaratan yang harus diisi adalah nomor KPJ yang bisa dilihat di kartu BPJS, NIK, nama, dan tanggal lahir
  • Setelah registrasi selesai, kembali ke aplikasi klik login
  • Klik pada menu kartu digital
  • Klik tampilan yang muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui statusnya
  • Scroll hingga bawah sehingga akan tahu status kepesertaan aktif atau tidak.

Baca Juga: 7 Tayangan Korea Seru Bakal Tayang di Netflix Hingga Awal 2021, Pencinta Film Korea Wajib Nonton!

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik Masuk atau login
  • Masukkan alamat email pada kolom user dengan benar
  • Jangan lupa untuk memasukkan password
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada bagian menu layanan
  • Jika sudah maka akan tampil pada bagian tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah