Wajib Tahu! Begini Mekanisme Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 24 November 2020, 18:05 WIB
Penyebab gagalnya pencairan BLT BPJS karena Nomor Rekening Bank dan NIK KTP
Penyebab gagalnya pencairan BLT BPJS karena Nomor Rekening Bank dan NIK KTP /

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial dari pemerintah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta atau BLT BPJS Ketenegakerjaan sudah mulai memasuki pencairan tahap 5.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 merupakan lanjutan dari tahap 4 yang belum sempat disalurkan karena beberapa kendala seperti data yang kurang valid dan kendala teknis lainnya.

Saat ini Kemnaker tengah memeriksa kelengkapan data penerima, dan menyerahkan nomor rekening untuk pencairan tahap 4 dan 5 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Jalur Cumlaude Wajib Siapkan 6 Dokumen Penting Ini!

Baca Juga: Sinopsis Film Criminal, Action Thriller yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hingga tahap 4, sekitar 1,55 persen dari total penerima akan disalurkan pada tahap selanjutnya, yakni tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun dalam tahap pencairan ini selalu saja ada kendala keterlambatan dana yang masuk. Hal ini bisa berasal dari rekening yang dipegang pekerja yang bermasalah, ataupun datang dari pihak pemerintah sendiri.

Bagi masyarakat ataupun pekerja yang belum tahu, ternyata mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini telah diatur oleh Kemnaker.

Melansir informasi dari Instagram resmi Kementeria Ketenagakerjaan, mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021 Dibuka 1 Juta Formasi. Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2021 Resmi Dibuka! Pemda Diminta Segera Lakukan Hal Ini

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM Ls) kepada kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).
  6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
  7. Proses penyaluran bantuan oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
  8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
  10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPS dengan bank penyalur.
  11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  12. Dalam hal ini penerima bantuan tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: Ngeri! Pandemi Menciptakan Tatanan Dunia Kerja Baru, Kata Menaker

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Guru Honorer? Tenang, Anda Masih Bisa Daftar, Ini Penjelasannya!

Itulah beberapa mekanisme penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang akan menerima bansos tersebut, sebaiknya pahami terlebih dulu mekanisme di atas dan segera melapor ke perusahaan jika memang terjadi kendala pencairan dana.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah