Gagal Seleksi PPPK Guru Honorer? Tenang, Anda Masih Bisa Daftar, Ini Penjelasannya!

- 24 November 2020, 14:08 WIB
Nadiem Makarim umumkan seleksi Guru PPPK 2021 untuk guru honorer. (Tangkapan Layar  Youtube Kemdikbud RI)
Nadiem Makarim umumkan seleksi Guru PPPK 2021 untuk guru honorer. (Tangkapan Layar Youtube Kemdikbud RI) /Tangkapan Layar Youtube Kemdikbud RI

JURNALSUMSEL.COM - Bagi Anda yang sempat gagal seleksi PPPK guru honorer masih memiliki kesempatan untuk daftar kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Dia menyatakan, guru honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tiga kali.

"Jika pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti seleksi rata-rata sebanyak satu kali per tahun, bedanya pada 2021 seleksi dapat diikuti hingga tiga kali,” kata Nadiem.

Baca Juga: Herman Deru Launching Aplikasi “SIMATA” Guna Kebutuhan Satu Data di Sumatera Selatan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Kapan Cair? Buruan Buka Link Ini untuk Mengecek Daftar Penerima

"Apabila pendaftar gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali," lanjutnya.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 rencananya akan dibuka pemerintah tahun depan.

Rencana perekrutan seleksi PPPK 2021 ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer

Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 tentu akan melalui beberapa tahapan. Hingga resmi terpilih menjadi PPPK.

Peserta mendaftarkan diri dengam membuat akun melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

Dilansir dari situs Kemenpan RB, berikut syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Ada baiknya calon peserta bersiap-siap, sembari menunggu rencana pembukaan seleksi PPPK untuk tahun depan.

Baca Juga: Data BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Valid Tapi Gagal Cair, Begini Solusinya!

Baca Juga: Terbukti Efektif! Tips Cara Mudah Menghilangkan Ketombe dengan Bahan Alami

Dilansir dari Kemenpan RB, Jurnal Sumsel merangkumnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:

1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: 9 Alur Pendaftaran yang Wajib Diketahui pada Seleksi PPPK 2021

3. Tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Untuk informasi terupdate mengenai seleksi PPPK 2021, Anda bisa akses situs resminya di Kemenpan RB. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenpan RB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x