7 Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Seleksi PPPK 2021 yang Bakal Dibuka Tahun Depan

- 24 November 2020, 09:46 WIB
Menpan RB, Seleksi PPPK 2021 untuk Guru, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Peraturan Pemerintah
Menpan RB, Seleksi PPPK 2021 untuk Guru, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Peraturan Pemerintah /menpan.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 rencananya akan dibuka pemerintah tahun depan.

Perekrutan seleksi PPPK 2021 ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melalui situs resminya.

Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 akan melalui beberapa tahapan. Peserta juga bisa membuat akun untuk pendaftaran dengan login di sscn.bkn.go.id.

Dirangkum Jurnal Sumsel, ada tujuh hal yang bisa calon peserta ketahui mengenai PPPK 2021 sembari menunggu usulan seleksi tersebut.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Mudah Lapor dan Buat Pengaduan

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!

1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun 2021 akan merencanakan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru.

2.Diketahui hingga saat ini baru ada sejumlah 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Persayaratan usia pelamar untuk seleksi PPPK tersebut yakni 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun).

4. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya

Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti

5. KemenPANRB akan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja.

Serta mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Seleksi PPPK 2021 masih dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi.

Adapun seleksi penerimaannya yang akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yakni KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

7. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi Kemenpan RB, dilansir dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti

Hal ini guna untuk memudahkan seleksi PPPK 2021 serta agar peserta seleksi memahami tujuh alur rencana yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

Sembari menunggu adabaiknya calon peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 mengetahui hal apa saja yang akan direncanakan.

Untuk informasi terupdate mengenai seleksi PPPK 2021, Anda bisa akses situs resminya Kemenpan RB. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x