Dilansir dari Kemnaker, kadang beberapa kendala rekening pencairan hadir saat melakukan pengecekan seperti:
Duplikasi rekening, Rekening sudah tutup, Rekening pasif, Rekening tidak valid atau rekening telah dibekukan, Rekening tidak sesuai NIK, Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.
Kendala tersebut membuat dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua dan keempat tertunda untuk cair.
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Pelamar Jalur Cumlaude Simak Beberapa Dokumen yang Wajib Dipenuhi!
Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Kemdikbud Segera Ajukan Formasi PPPK 2021 Secara Keseluruhan
Namun, pekerja tak perlu khawatir. Pekerja bisa segera melapor dan membuat pengaduan atas masalah atau kendala yang sedang dihadapi.
Tak hanya persoalan rekening, pekerja juga bisa melapor apa saja yang membuat pencairan dana tertunda atau gagal cair.
Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemnaker, bagaimana cara mudah melapor dan membuat pengaduan yag benar:
Baca Juga: Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya
1. Melalui telepon 021-50816000.