MUI Sebut Kerja Keras 10 Bulan Hancur Oleh Kegiatan Kerumuman Dalam Sepekan

- 23 November 2020, 17:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia /Rizki Saputra//mui.or.id

Baca Juga: Hati-hati 7 Rekening Ini Mungkin Tidak Bisa Mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5

“Wajib sholat Jumat di Masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat shalat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli baik yang bersumber dari Al Quran dan hadits maupun pemikiran ulama,” katanya.

MUI saat ini sudah mengeluarkan sedikitnya 12 fatwa terkait situasi pandemi, antara lain tata cara shalat bagi tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien Covid-19, shalat Idul Fitri dan Idul Adha di rumah masing-masing, pemeliharaan dan pemakaman jenazah Covid-19, dan lainnya.

Tak hanya dalam hal ibadah saja, saat ini pemerintah juga sudah memberlakukan aturan untuk menjaga jarak dan beraktivitas dari rumah, mulai dari pembelajaran jarak jauh yang dilakukan via online dan bekerja dari rumah (work from home).

Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ini Persyaratan, Cara Daftar serta Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka

Peraturan yang dibuat Pemerintah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebarluasan Covid-19 agar angka positif tidak terus bertambah setiap harinya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x