Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Pelamar Jalur Cumlaude Simak Beberapa Dokumen yang Wajib Dipenuhi!

- 23 November 2020, 18:35 WIB
Link Pendaftaran CPNS 2021! Simak Juga Alur Seleksi dan Dokumen Wajib Yang Harus Disiapkan
Link Pendaftaran CPNS 2021! Simak Juga Alur Seleksi dan Dokumen Wajib Yang Harus Disiapkan /Tangkap Layar Laman SSCN

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang kemungkinan dimulai Maret mendatang. 

Jelang seleksi CPNS 2021, ada baiknya peserta segera menyiapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi agar tak kerepotan nantinya.

Sembari menunggu, peserta juga bisa mengetahui dokumen apa saja yang perlu dan wajib untuk dilengkapi.

Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini

Baca Juga: Waduh! Presiden Jokowi Minta Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

Bagi peserta yang berminat untuk melamar seleksi CPNS 2021 melalui jalur cumlaude. Tentu peserta harus memahami dokumen mana yang perlu dilengkapi.

Pasalnya dokumen untuk jalur cumlaude sedikit berbeda dengan jalur umum saat pendaftaran seleksi CPNS.

Dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan bagi Anda yang melamar melalui jalur cumlaude:

Baca Juga: Daniel Mananta Ingin Boy William yang Menggantikannya Sebagai Juri Indonesian Idol 2020

1. Surat Lamaran

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, ditulis tangan dengan pena bertinta hitam, serta diberi materai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP atau Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah domisili di tempat tersebut minimal 1 tahun.

Baca Juga: MUI Sebut Kerja Keras 10 Bulan Hancur Oleh Kegiatan Kerumuman Dalam Sepekan

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Lampirkan Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.

4. Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

6. Sertifikat Lulusan Terbaik Berpredikat Pujian

Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis pada ijazah dan/atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan Sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude).

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

Sertifikat wajib diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas atau surat keterangan dari Fakultas yang menerangkan lulusan terbaik predikat pujian.

Jika dokumen sudah disiapkan, nantinya pelamar wajib menscan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Informasi terbaru dan terupdate mengenai seleksi CPNS 2021 bisa diakses melalui akun Twitter @BKNgoid.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x