Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?

22 November 2020, 21:30 WIB
Menaker, Ida Fauziyah dalam Sebuah Audience Virtual //instagram.com/idafauziyahnu/

JURNALSUMSEL.COM - Ida Fauziyah selaku Menaker, telah mengumumkan terkait cairnya BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4, pada Jumat, 20 November 2020.

Dana insentif tersebut telah dicairkan pihak Kemnaker kepada pekerja buruh sebesar Rp1,2 juta periode November-Desember.

Anggaran yang telah diberikan pihak Menaker dalam penyaluran BSU BPJS tahap keempat ini mencapai Rp2,93 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan pada 2,44 juta pekerja buruh yang berhak dan terdaftar dalam penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, berikut rincian dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan pemerintah kepada pekerja buruh pada gelombang kedua.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School 3! Ternyata Chow Menyamar Menjadi Seorang Murid

Baca Juga: Prediksi MotoGP Portugal 2020 Hari Ini, Live di Trans 7 Pukul 21.00 WIB

- Tahap 1 yakni 2.180.382 pekerja buruh.

-Tahap 2 yakni 2.713.434 pekerja buruh.

-Tahap 3 yakni 3.149.031 pekerja buruh.

-Tahap 4 yakni 2.442.289 pekerja buruh.

Nah, jika dijumlahkan dari tahap 1 hingga tahap 4, pemerintah telah menyalurkan subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua untuk 10,48 juta pekerja.

Berarti jumlah tersebut telah mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta pekerja.

Dengan demikian, berarti masih ada peluang akan adanya dana lanjutan bagi pekerja buruh yang hingga kini masih belum cair.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair! Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Berulang Tahun yang ke-39, Ini Deretan Drama Populer yang Dibintangi Song Hye Kyo

Ida Fauziyah sebelumnya juga telah mengimbau bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima, agar segera melapor.

Sehingga data pekerja atau buruh yang belum valid atau yang bermasalah, bisa diproses dan segera diperbaiki pihak Kemnaker.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga", ujar Ida dalam keterangannya.

Dalam keterangannya juga, Ida Fauziyah telah menjelaskan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah memproses dana subsidi gaji/upah.

Kemudian, nantinya pihak Bank penyalur akan mentransfer dana ke masing-masing rekening pekerja/buruh baik bank himbara maupun non-himbara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler