BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Sampai 4 Belum Cair, Begini Solusi dari Menaker

21 November 2020, 10:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah) /Kemnaker./

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana bantuan subsidi gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,44 juta pekerja atau buruh.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat ini dicairkan pada, Jumat 20 November 2020.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan transferan Rp1,2 juta dari pemerintah untuk periode November-Desember 2020.

Baca Juga: Simak Batas Akhir Pencairan Dana BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta: Segera Login, Jangan Sampai Lewat!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Prioritas

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji 'batch' IV untuk termin kedua,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel lansir dari situs resmi Kemnaker.

Meski sudah memasuki tahap empat, ada beberapa pekerja yang mengeluh belum mendapatkan dana tersebut.

Bagi pekerja yang merasa berhak untuk mendapatkan BSU BLT BPJS, tetapi sampai saat ini masih belum menerima, Menaker meminta pekerja agar segera untuk melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021! Begini Cara Pengisian Formasi di situs Sscn.bkn.go.id

Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Jakarta: Ini Bukan Kayak Bikin Jalan, 10 Persen Selesai

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang, bisa dapat diperbaiki segera.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus diselesaikan dengan dikoordinasikan mereka juga," kata Ida Fauziyah.

"Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Apakah Akan Ada Tahap 5? Simak Ulasan Berikut!

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan dan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020

Kemudian termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler