Jelang Seleksi CPNS 2021, Wajib Perhatikan 3 Persiapan Berikut

20 November 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berencana untuk membuka penerimaan CPNS 2021.

Seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dimulai pada Maret 2021. 

Kuota CPNS 2021 disebut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mencapai satu juta slot dengan formasi prioritas. 

Diprediksi, pendaftar penerimaan CPNS 2021 bakal membludak. Pasalnya, pada tahun 2020, CPNS ditiadakan.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Cara Mudah Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Sebelum mendaftar, ada baiknya perhatikan terlebih dahulu data administrasi yang akan dikumpulkan saat pendaftaran nanti.

Data yang tidak sesuai dengan kriteria persyaratan, akan menggugurkan peserta pada saat pemberkasan nanti.

Berikut data yang harus dicek kebenarannya sebelum mendaftar CPNS 2021, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber:

Baca Juga: MotoGP Portugal 2020, Momen Perpisahan Valentino Rossi dengan Pabrikan Yamaha

1.Kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta harus sesuai dengan persyaratan

Ketika peserta mendaftar CPNS 2021, pada setiap formasi yang didaftarkan pastinya akan ada kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan.

Peserta wajib untuk benar-benar memperhatikan kualifikasi yang dibutuhkan, telah sesuai atau tidak dengan yang dimiliki peserta.

Namun, apabila kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta tidak sesuai dengan persyaratan, namun tetap mendaftar, besar kemungkinan peserta akan gagal di awal.

Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin Penting Materi TKP Berikut Ini

2. Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi, harus sesuai dengan persyaratan

Ketika mendaftar CPNS di awal, peserta diharuskan lebih teliti dalam memeriksa persyaratan atau kualifikasi yang dibutuhkan.

Salah satunya harus menyesuaikan Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi yang sesuai dengan persyaratan ketika mendaftar.

Perhitungan Akreditasi dimulai ketika peserta lulus dari Universitas, bukan terbitan Akreditasi terbaru.

Selain itu, Universitas harus terdaftar di BAN PT. Apabila tidak terdaftar, peserta dianggap tidak memenuhi kriteria.

Jika nantinya saat pemberkasan, akreditasi yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan awal formasi, akan membuat peserta gugur.

Baca Juga: Selamat! BSU BLT Guru Honorer Sudah Bisa Dicairkan

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus sesuai

Peserta wajib betul memasukan data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan yang dimiliki.

Saat pemberkasan nanti, peserta harus membuktikan kebenaran dari IPK yang didaftarkan tersebut.

Apabila ditemukan perbedaan dari IPK awal mendaftar dengan ketika pemberkasan, maka tahap seleksi pemberkasan dinyatakan gagal.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler