Lulus CPNS 2019? Jangan Senang Dulu! Hal-Hal Ini Bisa Gugurkan Status CPNS!

20 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan CPNS 2019 kini sudah memasuki tahapan pemberkasan bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi.

Namun, bagi yang lulus CPNS 2019 jangan senang dulu. Pasalnya, bisa saja status mereka dibatalkan.

Ternyata, ada beberapa hal yang dapat membuat kelulusan menjadi seorang CPNS dibatalkan.

Simak beberapa hal ini untuk dihindari agar kelulusan kalian tak dibatalkan:

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Diprediksi Cair Hari Ini, Jangan Lupa Cek ke Sini

Baca Juga: NIK KTP Tak Muncul di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

Baca Juga: Benarkah BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Cair Hari Ini? Berikut 10 Langkah Cek Pencairannya!

1. Sedang menduduki jabatan tertentu

Hal yang dapat menyebabkan gugurnya status sebagai CPNS adalah jika seseorang menduduki jabatan tertentu di kepolisian atau TNI, bahkan di instansi pemerintahan.

Jika memang ingin mengikuti seleksi CPNS, namun Anda masih menduduki posisi dan jabatan tertentu, lakukanlah pengunduran diri terlebih dulu.

2. Pernah diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya

Salah satu hal yang juga dapat menyebabkan gugurnya status CPNS adalah diberhentikan dari tempat kerja sebelumnya secara tidak hormat dan bukan atas permintaan sendiri.

Tak hanya itu, seseorang yang pernah diberhentkan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri, Pegawai Swasta dan BUMN juga akan dicabut statusnya sebagai CPNS.

Ketentuan ini berdasar pada jenis pemberhentian kerjanya, apakah secara hormat atau tidak hormat.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair. Segera Cek Nama di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Aa Gym Mendadak Viral karena Ucapannya Dinilai Menampar Keras Narasumber di ILC

3. Pernah dipidana

Hal fatal lain yang bisa menyebabkan gugurnya status CPNS adalah pernah menjalani pidana selama dua tahun atau lebih.

Hal ini berdasarkan aturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, salah satu faktor yang menyebabkan status CPNS gugur adalah pernah dipidana.

4. Tidak bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia

Dalam ketentuannya, seorang CPNS sudah menandatangani surat dimana ia bersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Jika ternyata setelah dinyatakan menjadi CPNS ia tidak bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia, status CPNS tersebut dinyatakan gugur karena dianggap tidak mematuhi peraturan dan ketentuan.

Baca Juga: Viral!!! Ivermectin Dipercaya Dapat Membunuh Virus Corona, Benarkah?

5. Terlibat dengan partai politik

Tidak terlibat partai politik masuk ke dalam syarat untuk mendaftar CPNS, yang mana para pendaftar bukanlah termasuk dalam anggota partai politik.

Jika Anda memang ingin mendaftar CPNS, pastikan Anda tidak terlibat dengan partai politik manapun dan kenali jenis organisasi lain yang dilarang oleh panitia seleksi CPNS.

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021! Begini Cara Pengisian Formasi di situs Sscn.bkn.go.id

6. Data yang digunakan tidak valid/palsu

Pada tahap akhir yakni pemberkasan, seluruh data dari pendaftar yang dinyatakan lulus CPNS akan diperiksa kembali keabsahannya oleh pihak BKN.

Para pelamar yang dinyatakan lulus CPNS bisa dicabut statusnya jika kedapatan memasukkan data palsu saat mendaftar.

Hal-hal di atas adalah penyebab gugurnya status seorang setelah dinyatakan menjadi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda memutuskan untuk melamar pada pendaftaran CPNS, pastikan untuk memeriksa seluruh syarat serta ketentuan dari panitia seleksi.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler