Hubungi Call Centre 021-50816000 BSU BLT BPJS Gelombang 2 Tahap 3 Masih Belum Cair

19 November 2020, 09:25 WIB
Syarat daftar BLT BPUM UMKM / pixabay /

JURNALSUMSEL.COM - BLT BPJS gelombang 2 tahap 3 telah disalurkan pada Senin, 16 November 2020.

Kemnaker telah menyalurkan BLT Ketenagakerjaan kepada 3.149.031 pekerja buruh.

Namun kenapa BSU BLT BPJS belum cair juga? dikutip tim Jurnal Sumsel dari Kemnaker, berikut penyebab keterlambatan.

1. Rekening tidak sesuai NIK.
2. Rekening yang sudah tidak aktif.
3. Rekening pasif.
4. Rekening yang tidak terdaftar.
5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.

Untuk itu, pekerja yang merasa BSU BLT Ketenagakerjaan belum cair, harap melapor call center berikut.

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dilakukan Hingga Tahap 5? Begini Penjelasannya!

Baca Juga: Polri Tiadakan Tilang Saat Operasi Zebra 2020 dan Libur Panjang!

Telp: 021-5255733

Call Center: 021-50816000

Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.

Data calon penerima bantuan upah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana.

Dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Hal Ini

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq

Selanjutnya, mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Namun, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa saja syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler