Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id/ Dapatkan Bantuan Upah Subsidi Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

19 November 2020, 09:55 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim. /Instagram/@Nadiemmakarim

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-PNS.

Total bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS diberikan untuk penerima sebesar Rp1,8 juta.

Adapun sasaran target yang mendapatkan program bantuan subsidi upah ialah yang berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Maka dari itu, simak cara untuk melihat atau cek penerimaan BSU dari kemendikbud:

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq

Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini

1. Segera Anda buka link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda dapat langsung Klik "Login Langsung GTK"

3. Segera masukan username dan password akun dapodik masing-masing guru, jangan lupa ketik kode keamanan tampil kemudian pilih "login"

4. Jika nama Anda terdaftar atau masuk dalam penerima tunjangan subsidi upah maka akan tampil informasi sebagai berikut "Nomonasi Penerima Subsidi UPAH - Masuk Nominasi.

Status Nominasi Sudah Terbit SK. Data SK Bantuan Subsidi Upah ada di bawah Info GTK"

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK

Baca Juga: Menko Luhut Temui Trump, Berharap Kerjasama RI – AS Tetap Terjaga

5. Selanjutnya scrol ke bawah, maka akan ditampilkan SK Bantuan Subsidi Upah lengkap beserta datanya dari nomor tanggal SK, Lokasi, Nomor Rekening Bank dan Nama Bank

6. Kemudian Klik tombol "untuk Mencetak SPJM dan SKAB" untuk mencetaknya

7. Penerima dapat menandatangani SPTJ dengan bermaterai 6 ribu

8. Mintalah Kepala Sekolah untuk menandatangani Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) otomatis dari Info GTK

9. Terakhir jangan lupa juga untuk mencetak Informasi GTK tersebut***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler