BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021! Begini Cara dan Syarat untuk Dapatkannya

16 November 2020, 11:30 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara naikkan target graduasi PKH /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah menyatakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Namun, untuk sementara ini dana bantuannya lebih kecil, yakni Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

"Presiden Joko Widodo telah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya sedikit lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari P Batubara.

Diperpanjangnya penyaluran BST yang dilakukan pemerintah, untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat dari pandemi wabah covid-19.

Baca Juga: Dijamin Lolos, Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Tak Semua Pekerja Mendapatkan BSU BLT BPJS Termin 2? Simak Penjelasan Kemnaker!

Jumlah dana yang lebih sedikit atau Rp200 ribu dari Rp600 ribu dan Rp300 ribu pada 2020, mempertimbangkan ada beberapa hal.

Di antaranya ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,"ujar Mensos.

Persyaratan bagi peserta penerima bantuan BST:

1. Melakukan mendaftarkan diri ke kantor kelurahan/desa daerah masing-masing.

2. Selanjutnya data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Bakal Cair November 2020 Ini, Begini 2 Tahapan Mudah untuk Cek Nama Penerima

3. Data yang sudah diterima oleh bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

4. Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi tersebut, ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

5. Untuk data yang telah masuk ke Kementerian Sosial RI ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)

· BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

· BST ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT POS Indonesia.

Baca Juga: Jangan Khawatir! NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dana BLT UMKM Tetap Cair. Simak Penjelasannya

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Rekening, Pencairan Dana BST Rp300 Ribu Juga Dapat Diambil Langsung!

· Bagi peserta penerima yang memilih sistem transfer rekening berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI Mandiri dan BTN.

· Bagi yang belum memiliki rekening bank, dapat ambil uang BLT melalui Kantor POS.

Cara mengambil BST Rp300 Ribu:

· Pastikan penerima tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain.

· Cek apakah nama kamu sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW di daerah masing-masing.

· Jika belum, daftarkan diri anda terlebih dahulu, dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk datamu diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program ini.

· Tunggu informasi selanjutnya, dalam mengenai pencairan dana ke rekening (jika memilih sistem transfer).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler