Batas Akhir November, Begini Cara Daftar BLT UMKM Online

16 November 2020, 11:00 WIB
BLT UMKM Resmi Diperpanjang, Ketua DPD RI: Menkop Umumkan BLT UMKM Lanjut Hingga Tahun 2021 /

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah memberikan subsidi BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil dalam program banpres produktif melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Proses pendaftaran BLT UMKM awalnya sudah berakhir pada September lalu, namun pemerintah memberi perpanjangan waktu hingga akhir November 2020.

BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini sudah memasuki penyaluran tahap II dan akan disalurkan kepada lebih dari 3 juta pelaku usaha kecil selama perpanjangan batas waktu.

Bantuan presiden dalam bentuk BLT UMKM ini disalurkan melalui bank BRI pada tahap pertama. Untuk saat ini, peemrintah masih berencana menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Profil Singkat Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020

Baca Juga: 15 Fakta Menarik Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020

Syarat untuk mendapat BLT UMKM ini diantaranya:

  1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan WNI.
  3. Mempunyai NIK.
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN.
  5. Bukan anggota TNI/Polri.
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, para pelaku usaha dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili masing-masing, caranya dengan mengirim surat atau melalui panggilan telepon ke dinas yang menangani Koperasi dan UMKM agar nanti diusulkan menjadi calon penerima BLT UMKM.

Setelah itu, dinas-dinas tersebut akan melakukan verifikasi dan mengusulkan para pendaftar ke Kemenkop UKM. Sedangkan calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum resmi.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh Kementerian atau lembaga, perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ramai Soal Daftar Calon Pengganti Kapolri Idham Aziz, Bisa dari Jenderal Bintang Dua?

Baca Juga: Profil Singkat Lewis Hamilton, Pembalap Asal Inggris yang Meraih Juara Dunia Balapan Formula 1

Untuk daftar BLT UMKM Online, simak apa saja data yang harus dilengkapi.

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

sementara untuk melakukan pengecekan secara online, para penerima BLT UMKM bisa mengeceknya melalui eForm BRI dengan langkah sebagai berikut.

  1. Klik dan masuk pada laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Input dan masukkan nomor KTP
  3. Jawab langkah perhitungan matematika sebagai proses verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Peserta akan mendapatkan pemberitahuan mengenai apakah mereka mendapat bantuan atau tidak.

Sebelumnya, untuk calon penerima bantuan harus membuat rekening dan tabungan di bank yang bersangkutan, yakni bank BRI. Untuk mencairkan banpres ini pun para penerima harus melengkapi dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan kuasa penerima dana BLT UMKM.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler