Anti Ribet dan Repot! Sekarang Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dari Rumah, Begini Syarat Lengkapnya

14 November 2020, 16:10 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin mendaftar program bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kini Anda bisa mendaftar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tanpa harus datang ke kantor atau lembaga yang menaungi bantuan tersebut.

Pasalnya beberapa Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota telah menyediakan link pendaftaran online.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Proses Penyaluran Dana Bantuan Sosial yang Tak Terarah Baik, Ini Penjelasan KPK

Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Jika Ingin Mendapat BLT UMKM. Ingat, Tak Semua Bisa Dapat

Jadi, peserta yang mendaftar bantuan BLT UMKM bisa mengajukan diri melalui online serta tidak repot dan ribet karena bisa dilakukan di rumah.

Caranya juga sangat mudah, Anda tinggal buka laman website Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat di masing-masing tempat tinggal Anda.

Anda juga bisa mengakses laman resmi kemenkop.go.id untuk mengetahui informasi terupdate mengenai bantuan BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan ARMY Korea Boikot Konser BigHit Entertainment New Year's Eve Live 2021

Adapun jadwal pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri kabarnya diperpanjang hingga akhir November 2020.

Masih ada kesempatan dan peluang bagi Anda yang belum mendaftar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Dilansir dari situs Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, berikut syarat daftar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Anggota ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, peserta juga wajib menyiapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Rumah serta bidang usaha Anda.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler