Menaker: Inti Surat Edaran Adalah Agar Gubernur Tidak Menurunkan UMP, Bukan Larangan Menaikkan UMP

5 November 2020, 18:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker /desy/Semarangku

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membahas soal Surat Edaran yang berisi tentang UMP 2021 yang tidak mengalami kenaikan.

Terkait surat edaran tersebut, lima provinsi dinyatakan tidak mengikuti isi dari surat edaran yang disahkan oleh Menaker. Kelima provinsi ini yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Dilansir dari Antara, dalam Peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Kamis 5 November 2020, Ida menyampaikan pendapatnya soal Surat Edaran yang berisikan tentang ketetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan pada 2021.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: 10 Ilmuwan Muslim Terkenal dan Paling Berpengaruh di Dunia, Umat Islam Harus Bangga

Menurut Ida, Inti dari surat edaran tersebut bukanlah larangan akan naiknya UMP di suatu provinsi, melainkan agar Gubernur tidak menurunkan UMP mengingat bahwa saat ini provinsi-provinsi di Indonesia sedang mengalami kesulitan finansial akibat pademi Covid-19.

inti dari Surat Edaran itu adalah menekankan agar Gubernur tidak menurunkan Upah Minimum Provinsi. Menjadi tidak enak kalau bahasanya itu tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para Gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020,” kata Ida.

Dalam kesempatan ini juga Ida menjelaskan tentang kelima provinsi yang memilih untuk menaikkan UMP.

Baca Juga: Secret Number Rilis Single Kedua Berjudul 'Got That Boom', Sudah Disaksikan 3 juta Lebih Penonton

Baca Juga: TNI Tidak Jaga Netralitas Pilkada 2020! Pangdam II Sriwijaya: Langsung Dipecat

Menurut Ida, kelima provinsi ini sudah mempertimbangkan kondisi di provinsi masing-masing. Meski masih dalam masa pandemi, beberapa sektor perusahaan di provinsi tersebut ada yang berkembang dengan pesat.

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran tersebut hanya himbauan saja bagi para petinggi di provinsi. Namun untuk keputusan lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa itu semua tergantung dari Gubernur dan pejabat-pejabat di tingkat provinsi tentunya dengan diskusi terlebih dulu.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler