JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru memilih menaikkan besaran UMP 2021.
''Besaran kenaikan UMP 2021 ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan'' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari RRI, Minggu 1 November 2020.
Baca Juga: Waspadai Ancaman Banjir! BMKG: Memberi Peringatan untuk 76 Kecamatan di Sumatera Selatan
UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun, kenaikan UMP DKI Jakarta di 2021 hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Namun demikian, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Baca Juga: Bagi yang Lolos Pemberkasan CPNS 2019, Ini Dia Gaji CPNS yang Baru!
Selain itu, kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.