Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

5 November 2020, 11:51 WIB
Sering Gagal Seleksi CPNS ? Belum Pernah Lolos ? Siap-siap CPNS 2021 Segera di buka. /Rima Ayu Dwianita

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK dan CPNS 2021.

"Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Xiaomi Redmi 9C Dibekali RAM 3GB dan Memakai Baterai 5000mAh

Baca Juga: Kabar Baik, Bebas Denda dan Tarif Progresif Kendaraan Pajak Bermotor di Banten, Ini Ketentuannya

Menurut Andi akan ada tiga jenis formasi yang diprioritaskan pada penerimaan PPPK dan CPNS 2021, yaitu.

  1. Tenaga kesehatan
  2. Tenaga pengajar (guru dan dosen)
  3. Tenaga penyuluh

Andi melanjutkan bahwa dalam penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

"Ini tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen," kata Andi.

"Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021, akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Hari Ini! Kapan Pengumuman yang Lolos?

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam: Manchester United Kalah Lagi

Syarat daftar CPNS 2021

Hingga saat ini belum ada informasi detail tentang syarat khusus daftar CPNS 2021, tetapi ada beberapa syarat umum yang mulai bisa Anda persiapkan yaitu sama seperti persyaratan CPNS 2019.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Simak Sejarah Singkatnya

Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Xiaomi Redmi 9C Dibekali RAM 3GB dan Memakai Baterai 5000mAh

Persyaratan tersebut merupakan persyaratan umum, akan tetapi setiap instansi akan berbeda-beda persyaratannya. Untuk itu terus ikuti informasi mengenai CPNS 2021 khususnya tanggal pendaftaran dan syaratnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler