Cara Mudah Cek Penerima BPUM UMKM BRI, Tanpa Perlu Datang ke Bank

3 November 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi BLT Banpres untuk UMKM. /

JURNALSUMSEL.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar Rp.2,4 juta telah diberikan.

Pengusaha yang mendaftar bantuan tersebut dapat mengecek terlebih dahulu apakah masuk dalam penerima program bantuan BPUM UMKM BRI.

Untuk memudahkan pengecekan Anda tidak perlu antre di bank. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI.

Baca Juga: Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja Final, Berikut Link Download Versi Lengkapnya

Baca Juga: Pemilu AS 2020: Joe Biden Unggul Tipis atas Donald Trump di Florida

Jika diterima, baru Anda bisa datang ke bank untuk mencairkan BPUM UMKM dengan membawa dokumen-dokumen yang telah jadi persyaratan.


BPUM UMKM ini disalurkan lewat beberapa bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah.

Berikut cara cek BPUM UMKM melalui eform BRI:

  1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
  3. Klik tombol 'Proses Inquiry'
  4. Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut seperti untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.
  5. Jika tidak menerima Banpres UMKM akan muncul keterangan, 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Sebelum mendapatkan bantuan tersebut, tentunya Anda harus mendaftar terlebih dahulu.

Dibawah ini link cara mendaftar BPUM UMKM BRI secara online untuk umum.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM BRI Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Anda Terlambat Cair, Begini Solusi Jitunya

Berikut sejumlah daerah yang telah memfasilitasi pendaftaran online seperti Kota Surakarta, Semarang dan Kabupaten Tangerang sehingga pelaku UMKM di daerah tersebut tidak perlu datang ke kantor.

Berikut link bantuan BPUM UMKM yang tersedia di beberapa daerah:

  1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta
  2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
  3. https://tiny.cc/yl20tz dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang

Baca Juga: Jadi Dalang Pemicu Perpecahan, SBY Desak Presiden Perancis Emanuel Macron Ambil Langkah Lebih Bijak

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM BRI Diperpanjang, Simak Dokumen Lengkap yang Harus Dipenuhi!

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BPUM UMKM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan kredit pinjaman.

Jadi penerima BPUM UMKM tidak perlu mengembalikan kepada pemerintah. Program ini berlaku hingga Desember 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler