Pendaftaran BPUM UMKM BRI Diperpanjang, Simak Dokumen Lengkap yang Harus Dipenuhi!

3 November 2020, 12:47 WIB
Cukup bawa 3 dokumen ini buat ambil uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tanpa ribet di BRI //Komite UMKM

 

JURNAL SUMSEL.COM - Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI sebesar Rp2,4 juta dikabarkan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi bagi Anda yang masih belum mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI.

Anda bisa langsung mengakses BPUM UMKM BRI secara online melalui www.eform.bri.co.id/bpum.

Kini Anda tidak perlu repot-repot datang langsung untuk mendaftar bantuan BPUM UMKM tersebut.

Baca Juga: Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja Final, Berikut Link Download Versi Lengkapnya

Dalam pendaftaran BPUM UMKM BRI, ada beberapa dokumen yang tidak boleh ketinggalan untuk Anda lengkapi.

Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi dan diajukan oleh pelaku UMKM yang mendaftar bantuan tersebut yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pastikan Nama Anda lengkap.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

3. Pastikan Alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Jangan Lupa Cantumkan Nama Bidang usaha.

5. Serta Nomor telepon yang Bisa Dihubungi.

Baca Juga: SBY Minta Karikatur Nabi Muhammad SAW Dihentikan, Tak Ada Pembenaran Mutlak untuk Kebebasan

Baca Juga: Pemilu AS 2020: Joe Biden Unggul Tipis atas Donald Trump di Florida

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, diberitahukan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan BPUM UMKM.

Adapun Lembaga pengusul tersebut yaitu:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

3. Kementerian atau lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bantah Isu Pulau Natuna Jadi Pangkalan Militer AS

Untuk proses pencairan dana bantuan BPUK UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut memilik batas pencairan selama tiga bulan.

Anda wajib segera konfirmasi, jika tidak maka pihak perbankan akan mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Jadi, bagi pelaku UMKM segera penuhi dokumen untuk mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI. Semakin cepat, semakin mudah juga Anda mendapatkannya. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler