Arab Saudi Kembali Terima Jamaah Umrah, Pemerintah Indonesia Tetapkan Aturan Baru

2 November 2020, 19:20 WIB
ibadah haji dan umrah. /pixabay.com / by adliwahid

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk menerima kembali jamaah yang hendak beribadah ke Tanah Suci.

Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang diizinkan untuk berangkat umrah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masuk Masa Sanggah CPNS 2019, Simak Cara Mengetahui Hasilnya

“Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” tutur Oman Fathurahman, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Penyelenggara haji dan Umrah Kementrian Agama, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Oman mengatakan, ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan ini juga merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku dalam negeri.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Mawardi Yahya, Ini Respon Juru Bicara Panca-Ardani

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemnkes,” jelas Oman.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah, seperti protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi, kuota pemberangkatan, pembiayaan, dan pelaporan.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang," tutur Oman.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

"Kami punya ketentuan, orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa calon jamaah umrah yang diperbolehkan bernagkat adalah yang berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan sebagai bukti bebas Covid-19.

Pemberangkatan jemaah umrah selama masa pandemi diprioritaskan bagi mereka yang keberangkatannya tertunda pada tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler