Pengumuman CPNS 2019 Telah Selesai. Siapkan 6 Dokumen Utama Pemberkasan untuk Diperiksa Keabsahannya

30 Oktober 2020, 10:21 WIB
Pengumuman CPNS 2019 /

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 telah selesai. Seperti yang sudah diketahui bahwa pemberkasan merupakan tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan oleh panitia penerimaan CPNS 2019.

Pemberkasan CPNS 2019 ini akan melalui beberapa tahapan seperti pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen CPNS.

Sebagaimana telah dimuat dalam peraturan Badan Kepegawaian Republik Indonesia No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknik Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Poin ketiga pada peraturan BKN yaitu tentang pemeriksaan kelengkapan menyebutkan bahwa pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian.

Baca Juga: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan Siang Hingga Malam, Prakiraan Cuaca 30 Oktober 2020

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini. Jangan Lupa Siapkan Hal-Hal Berikut Bagi Peserta Yang Lolos

Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka tidak dapat diusulkan NIP.

Merujuk pada peraturan BKN No 14 tahun 2018, berikut dokumen utama yang akan diperiksa keabsahannya:

1. Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

- Diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

- Ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/surat tanda tamat belajar/ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

- Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).

Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Jum'at, 30 Oktober 2020, Ada One Championship Hingga Sinetron Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020, Ada Tukang Ojek Pengkolan Tayang di Jam Ini

- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Kebenaran data dalam daftar Riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan antara lain data yang ditulis sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, bukti pengalaman kerja, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan dengan ketentuan:

- Diterbitkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Bagi Zodiak Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada Jumat, 30 Oktober 2020

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter, dengan ketentuan:

- Dokter yang bersangkutan PNS.

- Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, dengan ketentuan:

- Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Jumat, 30 Oktober 2020, Ada Tayangan Anak Si Otan

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tidak Lulus Hasil Pengumuman CPNS 2019, Simak Begini Caranya!

Untuk poin ke-4, ke-5, dan ke-6 disarankan untuk membuat persyaratan tersebut setelah dinyatakan lulus pemberkasan awal karena pada poin tersebut biasanya jangka waktu yang ditentukan setelah tanggal dinyatakan lulus dan akan diatur oleh instansi yang terkait.

Khusus poin ke-6 untuk jenis zat narkotika biasanya masing-masing instansi berbeda. Akan lebih baik mengikuti petunjuk dan arahan dari pihak panitia seleksi CPNS dari instansi terkait.

Sama seperti sebelumnya akan lebih baik jika Anda memeriksa kembali dokumen utama tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler