Jelang Pengumuman Hasil CPNS 2019: Apa Itu Masa Sanggah?

29 Oktober 2020, 21:07 WIB
Pengumuman hasil CPNS 2019. Apa itu masa sanggah? /Lingkar Madiun/

JURNALSUMSEL - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap pengumuman hasil akhir.

Dikutip dari akun Twitter resmi @BKNgoid, kabarnya hasil seleksi sudah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil tersebut juga telah diterima seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Baca Juga: CEK!!! Hasil CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Arti Kode dalam Pengumuman CPNS

Sehingga dapat dipastikan pengumuman hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada Jum'at, 30 Oktober 2020.

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB sendiri yang sudah dilakukan pada tanggal 8-18 Oktober 2020.

Tak hanya itu, rekon integrasi hasil SKD dan SKB juga telah diproses mulai tanggal 19-23 Oktober 2020.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Tips dan Trik Berikut!

Hingga jadwal penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta usul penetapan NIP.

Para peserta CPNS 2019 kini tinggal menunggu hasil akhir.

Adapun proses penentuan kelulusan seleksi CPNS 2019. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Twitter resmi BKN.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 ditentukan dari pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.

Selanjutnya, jika hasil nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan.

Setelah hasil diumumkan maka tahap selanjutnya yakni menunggu masa sanggah yang akan digelar pada tanggal 1-3 November 2020.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Berapa Besarannya di Sumatera Selatan?

Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Lalu, sanggahan tersebut akan ditujukan kepada instansi yang dilamar serta disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Baca Juga: Viral Pesepeda Dibegal di Kembangan Jakarta Barat, Kok Bisa?

Jika bicara mengenai mekanisme pelaporan, prosesnya akan tersedia.

Informasi ini juga dapat diakses setelah pengumuman melalui online di website resmi kementerian yang dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler