CATAT! Pekerja Swasta yang Bekerja Saat Cuti Bersama 28-30 Oktober Harus Diberi Upah Lembur

27 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi libur panjang akhir Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

 

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pelaksanaan cuti bersama 28-30 Oktober untuk sektor swasta berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.

Pelaksanaan cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk sektor swasta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Hasil Pengumuman Seleksi CPNS Tahun 2019!

Maneker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu tersebut tidak dikenakan sanksi atau denda.

“Karena fakualtif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," kata Manaker sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama ini berlangsung, harus memberikan upah lembur.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Pengamat Politik Ini Kritik Aksi Demo Mahasiswa Soal RUU Ciptaker

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Namun, Menaker Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan libur atau cuti bersama untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mngingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau pekerja atau buru yang mengambil cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk tetap menerapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler