Pandemi Covid, Buat Angka Pengangguran Kian Tinggi, UU Cipta Kerja diharapkan Jadi Penyelamat

26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi pekerjaan /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 menyebabkan angka pengangguran semakin meningkat termasuk pekerja yang terkena dampak PHK.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen atau setara dengan 6,88 juta penduduk.

Akumulasi ini dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih menduduki posisi tertinggi di antara tingkat pendidikan lainnya, yakni sebesar 8,49 persen. Pada posisi kedua, TPT dipegang oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 6,77 persen.

Baca Juga: Ciri-ciri Ini Bisa Membuat Seseorang Jatuh Cinta Kepada Anda Berdasarkan Karakter Psikologinya

Baca Juga: Nihil Kasus Positif, Ini Cara Pulau Karimun Jawa Tangkal Covid-19

Semua ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS per Februari 2020.

Menurut laporan dari Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Indonesia Lawyers Club pada Rabu malam lalu, tercatat secara resmi bahwa terdapat 7 juta pencari kerja; 2,9 juta angkatan kerja per tahun nya; dan 3,5 juta lainnya yang terkena PHK akibat Covid-19.

Bahlil juga mengatakan data lain yang didapat dari asosiasi-asosiasi lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), terdapat 5 hingga 6 juta pengangguran di Indonesia.

Jika angka tersebut dijumlahkan maka akan berjumlah kurang lebih 15 juta pengangguran di Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini.

“Lantas, dengan angka tersebut, apakah cukup jika diterima sebagai PNS, TNI-Polri, dan pegawai BUMN? Saya pikir tidak cukup,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra, Ini Jadwalnya dan Pelanggaran yang di Prioritaskan

Baca Juga: Ramalan Asmara Bagi Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Untuk Senin, 26 Oktober 2020

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 yang tertera di UUD 1945 bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sehingga hal inilah yang menjadi tuntutan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan tingginya angka pengangguran di Indonesia terutama untuk saat ini.

Menurutnya, undang-undang terdahulu tidak menjamin metode kerja sama antara UMKM dengan pengusaha besar.

Dengan adanya undang-undang baru yakni UU Cipta Kerja, mewajibkan seluruh investor dalam maupun luar negeri untuk berkolaborasi atau bekerja sama dengan UMKM atau pengusaha kecil lainnya di daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Film Tracers dan Patient Zero

Baca Juga: Revolusioner Samsung Lee Kun-hee Tutup Usia, Ekonomi Korea Terancam Anjlok

Selain itu pada tahun 2016, survey lainnya yang diutarakan oleh Bahlil ialah terdapat 5,7 juta mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi se-Indonesia.

Dab hanya 3 persen dari total tersebut yang ingin berprofesi sebagai entrepreneurship.

Ternyata setelah ditelusuri, salah satu alasannya adalah dikarenakan kepengurusan dan birokrasi izin usaha yang sulit.

Pada tahun 2030, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografi yang 60 persen penduduknya berada di usia produktif.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Si Cantik Chaeyoung TWICE yang Wajib Diketahui ONCE

Baca Juga: Menang 29 Kali Tanpa Kalah, Ini Alasan Khabib Nurmagomedov Pensiun Sebagai Petarung

Maka dari itu, UU Cipta Kerja menjadi sebuah jawaban dan ruang bagi para pencari kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri dan menjadi pengusaha di masa depan.***

 

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPS ILC

Tags

Terkini

Terpopuler