JURNALSUMSEL.COM – Pendafataran CPNS 2021 akan dibuka pada awal Maret 2021.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Kabar ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS, terlebih bagi pelamar yang belum lulus pada seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Kegagalan dalam seleksi CPNS biasanya tergantung pada banyak faktor, seperti kesalahan saat mengunggah dokumen, pengisian beberapa berkas, atau gagal saat tahap SKD dan SKB.
Baca Juga: Bosan di Rumah? 6 Drama Korea dengan Episode Terpendek Ini Bisa Jadi Rekomendasi Tontonan Weekend
Untuk itu, simaklah ketentuan mengisi Daftar Riwayat Hidup yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari website resmi BKN agar Anda tidak melakukan kesalahan saat mengisinya.
I. KETERANGAN PERORANGAN
1. Isi NIK sesuai yang tertera pada KTP/KK pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
2. Isi Nama Lengkap tanpa gelar sesuai dengan yang tertera pada ijazah
3. Isi Kabupaten/Kota Tempat Lahir (Apabila Tempat lahir pada ijazah/Akte Kelahiran bukan Kabupaten/Kota maka yang diisi sesuai Kabupaten/Kota tempat lahir yang sesuai)
Baca Juga: 6 Kain Tradisional Indonesia yang Mendunia, Ada Songket Palembang
4. Isi Tanggal Lahir sesuai dengan ijazah
5. Coret yang tidak perlu
6. Cukup jelas
7. Coret yang tidak perlu
8. Cukup jelas
9. Cukup jelas
10. Isi Alamat sesuai yang tertera pada KTP
11. Cukup jelas
12. Cukup jelas
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Leo, Gemini, Scorpio dan Cancer Hari Ini Sabtu 24 Oktober
II. PENDIDIKAN
1. Pendidikan di Dalam dan di Luar Negeri
Kolom akreditasi diisi pada tingkat Diploma III dan Sastra I.
Kolom Pejabat Penandatanganan:
- Untuk Universitas Diisi Nama dan Gelar Dekan
- Untuk Sekolah Tinggi Diisi Nama dan Gelar Ketua
2. Kursus/Latihan di Dalam dan Luar Negeri
Baca Juga: Sektor Pariwisata Diyakini Cepat Pulih, Kemenparekraf Andalkan Program Hibah Pariwisata Rp3,3 T
III. RIWAYAT PEKERJAAN
1. Riwayat Kepangkatan Golongan Ruang Penggajian
Diisi bila ada pengalaman pekerjaan
IV. TANDA JASA/PENGHARGAAN
Dikosongkan
V. KETERANGAN KELUARGA
Pada bagian **) diisi hanya jika CPNS/PNS/Pensiunan PNS
VI. KETERANGAN ORGANISASI
VII. KETERANGAN LAIN-LAIN
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Tim Balap MotoGP, Namanya Mandalika Racing Team
1. Isi sesuai Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Isi sesuai Surat Keterangan Sehat
3. Isi sesuai Surat Keterangan Napza
4. Isi sesuai Surat Keterangan Kesehatan Jiwa
5. Dikosongkan
Baca Juga: Fan Meeting Red Velvet Dibatalkan, Imbas Kontroversi Irene Red Velvet?
Itulah panduan dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup pada seleksi CPNS.
Pastikan Anda memperhatikan poin-poin penting di atas agar tidak ada kesalahan pada saat mengisinya.***