Mudah!!! Ini Cara Membuat Kartu Keluarga (KK), Siapkan Persyaratannya

20 Oktober 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

JURNALSUMSEL.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia, kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Nah dalam pembuatan Kartu Keluarga ini ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

Syaratnya yaitu:

1. Kalian harus membawa fotocopy Akta kawin.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Elektronik Via Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

Baca Juga: 5 Fakta Lee Do Hyun, Si Mas Kunang-Kunang

2. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah dan diketahui oleh RT&RW setempat.

3. KTP asli dan fotocopy KTP pemiliki rumah.

4. Surat Keterangan Pindah Datang (ini bagi kamu yang pindah dalam wilayah Negara RI).

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah).

6. Akta kelahiran

Jika semua syarat telah kalian penuhi, maka cara membuatnya seperti berikut:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik 2020, Salah Satunya Bikin Baper!!!

Baca Juga: Mau Tahu Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2019? Ini Jadwal Lengkap Rekonsiliasi BKN

1. Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap di RT dan RW setempat.

2. Lalu pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK) di Kelurahan setempat.

3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

5. Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK).

Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Mendaftar Bantuan UMKM Secara Online

Baca Juga: 8 Tips Penting untuk Mencegah Norovirus yang Kini Jadi Ancaman

6. Lalu pemohon meneruskan berkas formulir permohonan kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

7. Lalu setelah berkas sampai di Kecamatan setempat, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

8. Setelah itu, Camat akan menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK).

9. Setelah selesai ditanda tangani oleh Camat, pemohon menyampaikan formulir pemohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk.

Baca Juga: Apa itu Norovirus, Bagaimana Gejalanya dan Cara Penyebarannya?

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewatan! Berikut Jadwal TV 20 Oktober 2020 Malam di TransTV, Trans7, ANTV dan RCTI

10. Lalu setelah formulir sampai di Dispenduk setempat, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan. Yang membutuhkan waktu paling lambat selama 7 hari kerja.

11. Setelah itu Camat akan menerbitkan KK mu.

Cukup mudah bukan?***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler