Bingung Soal Omnibus Law? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

5 Oktober 2020, 17:32 WIB
Sejumlah massa aksi menolak RUU Ciptaker atau Omnibus Law.* /Pikiran Rakyat./

JURNALSUMSEL.COM - Rancangan Undang-unang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI, merupakan bagian dari Omnibus Law yang diusulkan pemerintah.

Tentu masih banyak yang belum paham tentang apa itu Omnibus Law?

Berikut penjelasan singkat dan mudah dipahami tentang omnibus law.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB, Bisa Buat YouTube Hingga Instagram?

Baca Juga: UPDATE LENGKAP Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi Senin 5 Oktober 2020

Para buruh dan beberapa aktivis masih tetap menyerukan agar Omnibus Law tidak sampai di tetapkan di Indonesia karena dianggap akan menyengsarakan para pekerja buruh.

Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Secara harafiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.

Baca Juga: UPDATE Data Pasien Corona di Sumatera Selatan 5 Oktober 2020, Tambah Banyak yang Sembuh 75 Pasien

Baca Juga: SANGAT MUDAH! Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Adapun alasan kenapa pemerintah akan membuat bahkan menetapkan Omnibus Law, antara lain:

1. Terlalu banyak regulasi

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya saling tumpang tindih sehingga mengganggu program percepatan pembangunan serta menghambat akses pelayanan publik.

Baca Juga: 4 Pemain yang Bakal Gabung Manchester United di Hari Penutupan Bursa Transfer

Baca Juga: Waspada Konsumsi 7 Makanan Ini, Bisa Menurunkan Sistem Kekebalan Tubuh

2. Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Langkah yang Harus Diambil Manchester United Jika Tak Ingin Terus Terpuruk

Baca Juga: Lanjut Ke Paripurna DPR, 7 Poin RUU Cipta Kerja Ini Bikin Buruh Menjerit

1. Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.

2. Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan.

3. Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Deretan Kebodohan Lini Belakang Manchester United Hingga Gawang David De Gea Jebol 6 Kali

Baca Juga: Maraknya Joki Kartu Prakerja, Bagaimana Cara Dapat Untungnya?

Artikel ini sebelumnya tayang di Semarangku dalam judul "Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya".***(Fauzun Akbar/Semarangku)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler