Ferdy Sambo Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J Namun Tetap Akan Mengajukan Banding

26 Agustus 2022, 09:33 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai Polri usai menjalani sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 kemarin.

Putusan sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Usai putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun diketahui akan mengajukan banding.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Beberapa Arti Mimpi Tentang Telur, Mulai dari Pertanda Baik hinhha Tanda Datangnya Musibah

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan hak dan harus dihormati.

"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polri saat konferensi pers.

Sebagaimana diketahui, sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri itu

Ferdy Sambo pun akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Mulai diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Lalu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Sementara itu sidang kode etik pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri kemarin berlangsung selama kurang lebih 18 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari tadi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler