LPSK Ingatkan Bharada E untuk Konsisten terhadap Keterangannya Jika Tak Mau Statusnya Sebagai JC dicabut

16 Agustus 2022, 08:14 WIB
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup /Facebook Humas Polri /

JURNALSUMSEL.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator setelah mengakui dirinya mengubah keterangan atas kematian Brigadir J.

Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengingatkan Bharada E untuk konsisten terhadap pernyataan tentang kebenaran kasus kematian Brigadir J pada Juli lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Dewi - Lyodra feat. Andi Rianto' yang Tengah Trending

Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.

Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.

Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara," ujarnya.

"Tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Edwin menjelaskan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Dan itu akan ditentukan dalam pengadilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022: Akan Dapat Uang dari Sumber Tak Terduga

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujar Edwin sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Terkait hal itu LPSK menegaskan, apabila terjadi lagi ketidak konsistenan terhadap keterangan, maka status justice collaborator Bharada E akan dicabut.

Sementara itu Bareskrim masih mendalami kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Beberapa nama tersangka telah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler