Bareskrim Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Lain Selain Bharada E atas Tewasnya Brigadir J

4 Agustus 2022, 08:14 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

JURNALSUMSEL.COM - Usai penyidikan kasus baku tembak antara ajudan eks Kadiv Propam dilakukan, kini polisi menetapkan Bharada E alisa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut diungkapkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi Rian menyebutkan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut telah melalui sejumlah pemeriksaan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi Akar Janda Bolong yang Busuk, Pakai Pupuk Jenis Ini

Lebih lanjut, pihak Kepolisian menerangkan bahwa Bharada E akan segera ditahan. Diketahui, Bharda E sediri akan ditahan di Rutan Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Rian pun mengatakan bahwa status tersangka Bharada E tersebut ditetapkan berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.

Sebagai informasi, keluarga Brigadir J sendiri melaporkan kasus kejanggalan tewasnya sang anggota Polri tersebut dengan melayangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Namun, Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: 3 Penyebab Khodam Leluhur Pergi Meninggalkan Tuannya, Salah Satunya Karena Suka Mabuk-mabukan

Masih kata Andi Rian, pasal yang menjerat Bharada E tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan seluruh aspek, mulai dari saksi, uji forensik, laboratorium forensik, rekaman CCTV hingga gelar perkara.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Dalam kasus ini, Andi pun menjelaskan bahwa ada kemungkinan tersangka lain. Mengingat, Bharada E juga disangkakan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 soal persekongkolan dan kerja sama dalam tindakan pembunuhan.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam untuk mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J ini secara tuntas.

Hal tersebut pun kembali diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Pengabdi Setan 2 Communion' yang Tayang Mulai Hari Ini di Bioskop

Seperti yang diketahui, Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat luka tembak di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Kejadian yang melibatkan seluruh jajaran polisi ini kemudian menjadi sorotan masyarakat, terlebih banyaknya kejanggalan dari kasus tersebut.

Sebelum penetapan Bharada E sebagai tersangka, kepolisian pun harus melakukan autopsi sebanyak dua kali pada jenazah Brigadir J, terlebih itu juga termasuk permintaan keluarga.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler