JURNALSUMSEL.COM - BPOM atau dikenal dengan kepanjangan Badan Pengelolaan Obat dan Makanan memberikan izin penggunaan Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.
Hal ini disampaikan BPOM dalam konferensi pers pada 1 November 2021.
Izin ini menyusul kebijakan sebelumnya mengenai pemberian vaksin untuk usia 12-17 tahun.
"Hal ini menjadi suatu berita yang menggembirakan sekali karena pemberian vaksin untuk anak adalah suatu yang sangat penting saat sekarang ini, mengingat proses pembelajaran tatap muka di sekolah telah dimulai," ujar Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito.
Baca Juga: Segera Daftar di DTKS Kemensos, Berikut Besaran Bansos PKH, BPNT, dan BST November 2021
Baca Juga: BMKG : Waspada Hujan Petir Akan Berlangsung Siang Hari Ini di Jakarta
BPOM menuturkan Kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun namun karena dibelahan dunia lain masih banyak yang positif sehingga setiap masyarakat harus tetap waspada.
Vaksin yang diperbolehkan untuk anak usia 6-11 tahun adalah vaksin jenis Sinovac.
Berdasarkan hasil uji klinis, vaksin Sinovac ini telah diuji keamanannya.
BPOM menjelaskan berdasarkan hasil uji klinis fase 2B, efek samping yang dilaporkan dari Vaksin Sinovac ini untuk usia 6-12 tahun sebanding dengan usia 12-17 tahun.
Baca Juga: Kisah Pilu Diceritakan Ibu Trimah yang Diserahkan ke Panti Jompo oleh Anaknya Lantaran Sibuk Bekerja
Berdasarkan aspek imunogesitas, vaksin dapat mengindikasi pembentukan antibodi netralisasi pada anak.***