Sah, MK Putuskan Leasing Bisa Sita Kendaraan di Jalan Tanpa Proses Pengadilan

8 September 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi - Upaya Leasing mengambil kendaraan bermotor di tengah jalan /Pixabay.com/SplitShire

JURNALSUMSEL.COM - Seringkali terjadi kasus penarikan kendaraan bermotor oleh leasing di tengah jalan, seringkali dilakukan debt collector yang disebut mata elang.

Aturan terkait penarikan tersebut menjadi polemik di masrakat. Karena tindakan tersebut ditengarai telah merugikan masyarakat.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan baru soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.

MK pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Baca Juga: Ulasan Drama Baru Han So Hee Berjudul My Name, Tayang Mulai Minggu Depan di Netflix

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru yang Ditunggu-tunggu dan Sudah Mulai Tayang September 2021 Ini, Intip Bocoran Ceritanya!

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: 8 Langkah Cek Online Penerima Bantuan Sosial Kemensos 2021, Kamu Bisa Akses Link Ini dan Cek Rekening Bank!

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dalam judul "Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan".***(Rizki Laelani/Pikirna Rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler