JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.
Keputusan tersebut tentunya diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan COVID-19 yang mulai membaik.
Penurunan Level PPKM ini sudah mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus kemarin hingga 30 Agustus 2021. Tak hanya itu, daerah yang masih tinggi kasus Covid-19 akan kembali menerapkan perpanjangan PPKM.
Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM yakni di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Faktor Cuaca diyakini Penyebab Utamanya
Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Presiden memutuskan hal tersebut karena di sejumlah wilayah Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik terkait kasus Covid-19.
Selain daerah Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya juga sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021
Lalu PPKM Level 4 terlihat mengalami penurunan dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sedangkan Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Meskipun, PPKM Level di sejumlah daerah atau wilayah Indonesia diturunkan. Presiden senantiasa mengingatkan untuk masyarakat agar tetap waspada.***