Menteri Bingung Jelaskan PPKM Berlevel, Sukamta: Kalau Menteri Saja Bingung, Bagaimana Rakyat?

15 Agustus 2021, 12:31 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Yogyakarta, Sukamta. /Foto: Instagram @drsukamta.

JURNALSUMSEL.COM - Pada awal masa pandemi virus Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, diberlakukan istilah lockdown yang sudah dikenal dunia internasional. Kemudian, Pemerintah Indonesia memberlakukan istilah PSBB, dan sekarang diberlakukan istilah PPKM.

Lockdown tentu saja sudah tak asing lagi di telinga kita maupun dunia internasional. Istilah lockdown yaitu tidak diperbolehkan akses keluar maupun maupun masuk dari wilayah tersebut, untuk pandemi virus Covid-19, bahkan tidak diperbolehkan keluar rumah.

Namun karena menurut pemerintah Indonesia, lockdown akan memunculkan masalah baru seperti yang terjadi di luar negeri, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daripada karantina wilayah (lockdown) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan PSBB dibuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk pembatasan wilayah karena wabah penyakit, daerah harus mendapat penetapan dari Kementerian Kesehatan. PSBB ini menyasar level provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Tanggapan Zikri Daulay Soal Isu Teman Makan Teman Selepas Alvin Faiz Nikahi Henny Rahman

Kemudian pada awal tahun, Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah Jawa-Bali. Langkah ini diharapkan dapat dilakukan aksi terpadu untuk mencegah penularan virus Covid-19 antara pusat, daerah, dan antar daerah itu sendiri.

PPKM, menurut Dr Sukamta dari Fraksi PKS DPR RI Dapil DIY, PPKM berlevel membuat masyarakat bingung. Bahkan sekelas Menteri pun bingung untuk menjelaskan.

Dari postingan reel akun instagram resminya, @drsukamta, Sukamta mengatakan, "Jika menteri saja bingung jelaskan PPKM berlevel, apalagi rakyat?"

Lanjut postingan reel Sukamto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengaku tidak mudah menjelaskan PPKM berlevel kepada masyarakat.

Baca Juga: Begini Peran Habaib dalam Kemerdekaan Republik Indonesia

Menurut Sukamto, perubahan istilah yang dilakukan pemerintah terbukti membingungkan.

Sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas yang terlihat dari berganti-ganti istilah.

Bermacam-macam istilah yang telah muncul yaitu, PSBB, New Normal, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Berlevel, dan PPKM Darurat.

Kebingungan ini karena pemerintah sejak awal tidak menggunakan panduan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Free Guy Telah Resmi Di Bioskop, Hasilkan 2,2 juta dolar sejak 13 Agustus 2021

Di dalam UU, ada dua pendekatan besar dalam pengendalian wabah, karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya pemerintah mengubah - ubah istilah karena menghindari membayar kompensasi kepada warga.

"Terkesan pemerintah ubah-ubah istilah yang sekarang disebut PPKM Berlevel karena menghindari kebijakan karantina yang diatur di UU, karena tidak mau membayar kompensasi ke warga," tutur Dr Sukamta di akhir postingan reel tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler