3 Poin Inmendagri PPKM Level 4, 3, 2 untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

10 Agustus 2021, 11:19 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 yang lebih signifikan, mengingat dalam tiga minggu terakhir angka kasus di pulau Jawa sudah menurun.

PPKM Level 4 tersebut diterbitkan dalam Inmendagri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Cair Sampai November 2021! Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Cek Besaran Kuotanya!

Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021. dan Inmendagri 32/2021.

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Baca Juga: Australia Laporkan 20 Kasus Covid-19 Baru yang Tersebar di Puluhan Tempat Umum

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: WHO Kirim Bantuan 700 Oksigen Konsentrator ke Indonesia Sebagai Dukungan Upaya Melawan Covid-19

Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan mampu membatasi kegiatan masyarakat dan menekan penyebaran virus yang semakin luas.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler