Bantuan Kuota Internet Diperpanjang Hingga November 2021, Cek Syarat Penerimanya, Guru PAUD Bisa Dapat!

5 Agustus 2021, 08:59 WIB
Bantuan kuota data internet dari Kemdikbud RI kembali dilanjutkan. /instagram.com/kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan bahwa bantuan kuota internet gratis akan kembali diperpanjang.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp2,3 trilliun untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka perpanjangan bantuan kuota internet.

Pemberian bantuan kuota internet tersebut menurut informasi untuk periode September, Oktober, sampai November 2021 yang akan diterima siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan anggaran Rp2,3 triliun yang akan disiapkan pemerintah tersebut meliputi tujuh gigabyte (GB) per bulan bagi masing-masing 1,52 juta siswa PAUD dengan anggaran sejumlah Rp88,35 miliar.

Baca Juga: Vulgar, Wanita Ini Tak Terima Bola Voli Putri Olimpiade Tokyo 2020 Ditayangkan di TV

Sementara untuk kuota sebesar 10 GB per bulan bagi 20,52 juta siswa dikdasmen dengan anggaran sebanyak Rp1,69 triliun.

Lalu 12 GB per bulan bagi 1,56 juta guru PAUD dan guru dikdasmen dengan anggaran Rp154,44 miliar serta 15 GB bagi 3,27 juta dosen dan mahasiswa dengan anggaran Rp404,98 miliar.

Sedangkan basis data awal yang digunakan adalah jumlah yang berhasil diinjeksi pada Maret (BAST Maret) dan besarnya volume paket kuota data serta harga diasumsikan tidak berubah yaitu sebesar Rp1.000 per GB.

Tak hanya Kemendikbudristek, Kemenag pun memberikan perpanjangan bantuan kuota internet yakni mulai September hingga November 2021.

Baca Juga: Psikolog UI Minta Kesehatan Mental Nakes Lebih diperhatikan Agar Maksimal Tangani Covid-19

Dimana sebelumnya bantuan kuota internet telah berlangsung lebih dulu sejak periode Mei hingga Juni 2021 dengan besaran anggaran sejumlah Rp 478 miliar.

Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan kuota internet bisa simak syaratnya lebih dulu. Berikut syarat penerima bantuan kuota internet:

1. Siswa PAUD

2. Pendidik PAUD

3. Dikdasmen yang harus Terdaftar di Dapodik.

4. Memiliki Nomor Ponsel yang Aktif.

Baca Juga: AS Tak Lagi Wajibkan Warganya Pakai Masker, Kasus Covid-19 Malah Tercatat Naik Dalam Sehari

Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler